Distop Polantas, Pemotor Kepergok Bawa 44 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Tangerang
Busertargetkriminal.com, TANGERANG – Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Tangerang berhasil mengamankan seorang pemotor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat dilakukan pemberhentian atau pemeriksaan di jalan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kronologi Penangkapan
Pemotor tersebut awalnya dihentikan oleh petugas Polantas yang sedang bertugas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang ternyata berisi narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Narkotika jenis Sabu seberat total 44 Gram
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 100 Butir
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai, kartu identitas (KTP), dan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
[Kutipan Pimpinan Polisi: Tambahkan kutipan dari Kapolres atau Kasat Narkoba terkait penangkapan ini, misalnya: “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredarannya,” ujar nya.]
Pengungkapan ini sekali lagi membuktikan bahwa kepolisian, termasuk Polantas yang bertugas di lapangan, terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.






