Distop Polantas, Pemotor Kepergok Bawa 44 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Tangerang

IMG-20251213-WA0008

Busertargetkriminal.com, TANGERANG – Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Tangerang berhasil mengamankan seorang pemotor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat dilakukan pemberhentian atau pemeriksaan di jalan.

​Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

​Kronologi Penangkapan

​Pemotor tersebut awalnya dihentikan oleh petugas Polantas yang sedang bertugas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang ternyata berisi narkotika.

​Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

​Narkotika jenis Sabu seberat total 44 Gram

​Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 100 Butir

​Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai, kartu identitas (KTP), dan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

​[Kutipan Pimpinan Polisi: Tambahkan kutipan dari Kapolres atau Kasat Narkoba terkait penangkapan ini, misalnya: “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredarannya,” ujar nya.]

​Pengungkapan ini sekali lagi membuktikan bahwa kepolisian, termasuk Polantas yang bertugas di lapangan, terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.